Karena simpanan nasabah telah digugat, inilah penjelasan BCA

Jakarta, Kompas.com – PT Bank Central Asia Tibic ( SM) Ini membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada Ruang penyimpanan Nasabah BCA kalah.

Pernyataan tertulis tersebut menyusul gugatan perdata Nomor 353 / Pdt.G / 2020 / PN.SBY dari Anna Surianty, Tan Herman Santanto, Tan Johan Santanto, dan Voni Susanti.

Penggugat menggugat BCAN di Pengadilan Negeri Surabia atas setoran bank ke-9.

Baca juga: Sebelum Anda menabung di deposito, perhatikan dulu hal-hal ini

Hera F. Harne, CEO BACA Office and Corporate Communications, mengatakan pada Senin (26) bahwa “setoran yang dilakukan oleh pelanggan tanpa setoran tidak dapat dikembalikan bahkan jika pelanggan mengembalikan setoran aslinya.” / 10/2020).

Hira mengatakan, klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena setorannya sudah lama dibayarkan.

Bukti uang itu juga ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya saat ini.

Dalam menjalankan operasional perbankan, dapat dikatakan bahwa BCA selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait sesuai dengan ketentuan perbankan di Indonesia.

Baca juga: Klien Video Viral Tidak Dapat Menyetor Setoran, BCA salah

Dia lebih lanjut meminta publik untuk menghormati proses pengadilan.

“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” pungkas Hera.

Gugatan itu diselesaikan di luar pengadilan. Terdaftar 3 April 2020. Penggugat menggugat BCA. Tergugat juga hadir di Gedung B II Lantai Empat dan Biro Timur II Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Timur.

Sidang akan dimulai pada 4 November, dengan penggugat bersaksi.

READ  Ini juga menjadi perhatian! Saham Batubara, ADRO hingga ITMG
Written By
More from Hulwi Zafar
Pengadilan tenaga kerja menyatakan pemilihan dewan pekerja 2022 tidak sah
Haruskah pemilihan dewan kerja di pabrik Volkswagen di Wolfsburg diulang? Paling buruk...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *