Realitas Sesi Jirinx Pleiade, Tangisan Para Ibu, Kehadiran Dr. Trita, dan Harapan Para Seniman Sosial

KOMPAS.com – Aku membunuh julukan Ari Astina Jerinx Sidang yang disengaja digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (11/10/2020).

Sebelum uji coba dimulai, banyak kejadian seru terjadi.

Antara lain air mata ibunya, kedatangan dr Tirta dalam sidang Jernx, dan pengangkatan Jilinx.

Baca juga: Ibu menangis saat Yerikho jatuh dan mencium kaki K.

Dengarkan kaki ibu

Jeninx membungkuk di kaki ibunya PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).Kompas.com Imam Rossidin Jeninx membungkuk di kaki ibunya PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Kehadiran ibunya dalam sidang tersebut menjadi dukungan moral bagi Jirinx.

Sebelum persidangan, Jericho bahkan jatuh di kaki ibunya dan mencium kakinya.

Ibunya tidak bisa menahan air matanya sampai suasana di ruang sidang menjadi emosional.

“Ya ibu saya sangat senang berada di sini. Saya anak satu-satunya, makanya saya sangat senang, sangat mendukung,” kata Jerry, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Kekhawatiran Dr. Tartar Jerichos Dihukum 3 Tahun: Laporan Kejahatan Dunia Maya Tersebar Luas

Tarta Mandira Hudi, Influencer di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). Compass.com Tarta Mandira Hudi, Influencer di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Dukungan untuk Dr. Trita

Tak hanya ibunya, sidang pun dihadiri Mempengaruhi Tarta Mandira Hoody.

Dr Tirta datang ke SID untuk memberikan dukungan moral bagi sang drummer.

Menurut dia, pertanyaan jaksa soal hukuman tiga tahun penjara Jeninx sangat sulit.

“Bukan salah, saya tidak salah. Menurut saya, masuk penjara itu tidak baik, tapi tidak selama tiga tahun. Karena dia masih hidup dan sudah saatnya orang dipenjara selama tiga tahun dengan memilih frase,” ujarnya.

Dia meminta majelis hakim memeriksa hasilnya jika permintaan jaksa dikabulkan.

Hukuman selama tiga tahun sangat berat. Karena putusan belum diumumkan, hakim berharap bisa memikirkannya Mempengaruhi (Pengaruh) dan apa yang dilakukan Yerikho adalah kegiatan sosial, kata Tritta.

READ  Orang Indonesia harus hidup dengan tumor seberat 44 kilogram di tubuhnya

Jika hukuman Yerikho dikuatkan, Trita memprediksi lebih banyak laporan tentang misrepresentasi dan misrepresentasi.

Mungkin akan mengeluarkan laporan Cybercrime Dia mengatakan sulit baginya untuk menyebar dan bekerja untuk polisi

Baca juga: Tirta, yang hadir di persidangan Jernx, menyebut hukuman penjara 3 tahun itu sangat serius

Bermedos bijaksana perjanjian

Jenks di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).Compass.com Jenks di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Selama persidangan ini, Yerikho memiliki kesempatan untuk berjanji atau membela diri.

Salah satunya adalah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama. Kami tidak akan merepotkan pihak-pihak yang kesal dengan saya. Saya juga berjanji akan bijak menggunakan media sosial,” ujarnya.

Harapan besar bahwa Yerikho sendiri tidak akan dihukum percobaan.

Karena Yerikho adalah satu-satunya orang yang bisa mengurus keluarganya.

“Jika saya bersalah, misalnya, saya akan didenda atau dipenjara,” kata Jennings.

Baca juga: Fakta bahwa Jirinx divonis 3 tahun penjara diduga merupakan perintah yang ambigu

Jalinx menghadiri sidang kedua di Balda Polk dirkrimsus, Selasa (22/9/2020). Robinson Gammar Jalinx menghadiri sidang kedua di Balda Polk dirkrimsus, Selasa (22/9/2020).

Perlindungan Jericho

Jericho menanggapi tuduhan tersebut.

Misalnya karena Mencoret Ini keadilan.

Lalu ada masalah pelecehan publik. Menurutnya, banyak kegiatan yang mendukungnya.

“Saya khawatir, pertanyaan besarnya adalah komunitas mana yang ada? “Sudah ada survei, ada statistik, dan jaksa sudah menanyakan apakah ada referensi untuk beberapa dari orang-orang ini. Jika ada, tolong tunjukkan kepada saya.”

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Negara Jerinx dinyatakan bersalah melakukan persekongkolan melakukan informasi transaksi elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 28, Pasal 2, dan Pasal 45, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jericho menghadapi hukuman tiga tahun penjara. Idi Ka Kac ng Man“Oleh jaksa

Sumber: Compass.com (Penulis-Kontributor) Bali, Imam Rossid Editor: David Oliver Ba Raba, Post-Agrista)

Written By
More from
Miliarder memilih crypto untuk melakukan lindung nilai terhadap inflasi
Skeptisisme cryptocurrency lama secara nyata menghilang di antara investor miliaran dolar. Ada...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *