Kondisi memprihatinkan: Indonesia kehilangan jutaan hektar hutan

Menurut ahli konservasi, Indonesia telah kehilangan 4,4 juta hektar hutan dan lahan gambut akibat kebakaran dalam beberapa tahun terakhir – wilayah yang lebih luas dari Belanda.

Sekitar 30% dari area yang terbakar antara 2015 dan 2019 berada di area konsesi kelapa sawit dan kayu kertas, menurut laporan baru dari Greenpeace pada hari Kamis. “Perusahaan minyak sawit dan pulp multinasional telah menetapkan aturan selama beberapa dekade terakhir,” kata spesialis kehutanan Greenpeace Kiki Taufik. “Tahun demi tahun, mereka melanggar hukum dengan membakar hutan, tetapi mereka tidak dihukum.”

Situasinya sangat mengerikan selama bertahun-tahun di pulau Kalimantan dan Sumatera, yang dulunya tertutup oleh hutan tropis yang unik. Sebagian besar hutan telah dihancurkan oleh pembakaran untuk perkebunan kelapa sawit. Secara khusus, organisasi konservasi alam memperingatkan adanya “undang-undang penciptaan lapangan kerja” baru yang kontroversial yang baru-baru ini diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Greenpeace, reformasi tersebut dapat merusak langkah-langkah perlindungan lingkungan dan memperburuk risiko kebakaran. Alasan: antara lain, undang-undang memudahkan kewajiban perusahaan untuk melakukan analisis risiko lingkungan.

“Ketika pemerintah memberikan peran kepada perusahaan kelapa sawit dan pulp dalam menyusun undang-undang ini, itu seperti memberikan kunci kandang ayam kepada rubah lapar. Sekarang mereka bisa bertindak lebih tanpa hukuman, ”katanya. Undang-undang tersebut telah memicu protes di seluruh negeri di Indonesia. Pemerintah menekankan, reformasi harus menarik investasi dan mengurangi birokrasi. Pernyataan pemerintah tentang laporan itu awalnya tidak tersedia. (Dpa)

READ  Telefónica ingin mengevaluasi nomor rekening pelanggan o2 yang "disamarkan"
Written By
More from Hulwi Zafar
Solarisbank menjadi unicorn dan mengejar para pesaingnya
Solarisbank menerima suntikan likuiditas besar-besaran berkat pembiayaan Seri D. Dengan modal baru,...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *